Senin, 30 Mei 2011

Orang dalam

Pengadaan sejumlah alat bantu sosialisasi pilkada ulang di Kota Tebingtinggi diduga sarat dengan kepentingan oknum “orang dalam” di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebingtinggi. Bahkan disebut-sebut terindikasi terjadi penyelewengan anggaran sosialisasi pilkada ulang yang dijadwalkan 28 Juni 2011 mendatang. Pasalnya, pengadaan barang cetakan papan bill board, baliho dan spanduk yang anggarannya mencapai ratusan juta rupiah itu proses pengadaannya tidak transparan.

Salah satu buktinya tidak mengindahkan Surat Edaran Nomor 205/SJ/II/2011. Surat itu berisi tentang Petunjuk Teknis PelaksanaanDaftarIsianProyek (DIPA) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota BA 076 Tahun 2011 yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia tertanggal 16 Februari 2011. Sementara hasil pantauan di lapangan, alat bantu sosialisasi Pilkada ulang Tebingtinggi berupa billboard, baliho dan spanduk sudah mulai dipasang disejumlah titik lokasi dikota. Seperti di Jalan KL Yos Sudarso, Jalan Ahmad Yani dan diseputaran Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi.

Menurut Ketua KPU Tebingtinggi Wal Ashri saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara jelas berapa alokasi anggaran sosialisasi untuk pengadaan barang cetakan billboard, baliho dan spanduk. Sebab anggaran untuk sosialisasi dilakukan secara menyeluruh,” Saya belum tahu secara detail berapa besar anggaran sosialisasi untuk pengadaan billboard, baliho dan spanduk sebab dilakukan secara gelondongan (menyeluruh, saya akan pelajari dulu, kalau ingin lebih lengkap silahkan hubungi bidang sosialisasi,” katanya.

Sementara itu, anggota KPU Tebingtinggi Maswarni yang membidangi masalah sosialisasi Pilkada ulang Tebingtinggi saat dikonfirmasi mengaku pihaknya hanya memberikan materi sosialisasi yang akan disajikan. Sedangkan untuk pelaksana di lapangan dilakukan (ditentukan) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekretariat KPU Tebingtinggi. Ketika disinggung mengenai besaran anggaran biaya dan sewa tiang billboard,Maswarni mengaku sewa tiang merupakan tanggung jawab rekanan kepada pemilik tiang (pengusaha advertising billboard). Sebab anggaran sewa tiang sudah termasuk dalam pembiayaan pengadaan billboard.

“Memang sejumlah billboard dan baliho sudah dipasang disejumlah lokasi tapi hingga kini KPU Tebingtingg belum melakukan pembayaran kepada pihak rekanan,” tambahnya. Sebelumnya, sumber media di Dinas Pendapatan Kota Tebingtinggi menyebutkan, penggunaan tiang billboard untuk pesan-pesan pemerintah daerah tidak dikenakan pajak reklame. Sedangkan untuk sewa tiang tergantung kesepakatan antara pemilik tiang dan pemasang iklan layanan masyarakat berapa lama pemakaian. “Pemilik tiang hanya dikenakan PPn sebesar 10% dan PPh 1,5%,”ungkapnya.

Sumber tadi juga menyebutkan bahwa biasanya dalam hal sewa menyewa tiang reklame, pihak pengusaha advertising (pemilik tiang reklame) akan memberikan kuitansi resmi kepada pihak penyewa dan akan melampirkan ke Dinas Pendapatan Daerah agar mereka tidak dikenakan pajak reklame. Demikian catatan online Blogger Pontianak yang berjudul orang dalam.
READ MORE ~>> Orang dalam

Sabtu, 21 Mei 2011

Panitia Pengadaan Tanah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan mengeluarkan Rp12 miliar. Uang tersebut dikeluarkan untuk pembayaran ganti rugi tanah warga yang terkena proyek pembangunan Jakarta Outer Ring Road (JORR) West 2.

Ganti rugi diberikan untuk 33 bidang tanah yang meliputi Kelurahan Petukangan Utara dan Petukangan Selatan. Ganti rugi tersebut merupakan pembayaran ganti rugi tahap ke enam kepada seluruh warga yang bermukim di tiga kelurahan, Kelurahan Ulujami, Kelurahan Petukangan Utara, dan Kelurahan Petukangan Selatan.

''Ada 8 bidang tanah dari kelurahan Petukangan Utara dan 25 bidang tanah dari kelurahan Petukangan Selatan, semuanya sekitar Rp12 miliar,'' kata Sekretaris Kota yang juga Ketua P2T Pemkot Jakarta Selatan Syamsuddin Noor di Jakarta, Jumat (20/5/2011).

Jelasnya pembayaran ganti rugi tersebut merupakan pembayaran tahap ke enam yang berarti pembebasan lahan untuk pembangunan JORR West 2 di Jakarta Selatan sudah mencapai 67 persen.

Syamsuddin menargetkan sebanyak 33 persen lahan yang belum dibebaskan akan diselesaikan pada bulan Juni mendatang.

''Total lahan yang sudah dibebaskan hingga saat ini adalah 67 persen atau sebanyak 541 bidang setara dengan 10,92 hektare. Target bulan Juni selesai begitu juga dengan pembayaran ganti rugi berikutnya,'' terang Syamsuddin. Demikian catatan online Blogger Pontianak yang berjudul Panitia Pengadaan Tanah.
READ MORE ~>> Panitia Pengadaan Tanah

Tanah bekas galian yang tercece

Warga Kelurahan Kebonpala dan Halim Perdanakusumah, Makasar, Jakarta Timur, mengeluhkan banyaknya tanah bekas galian yang tercecer di sepanjang jalan Intirub Raya dan sebagian jalan Skuadron serta jalan Komodor.

Tanah merah bekas galian itu diduga berasal dari sebuah proyek pembangunan di bekas pabrik ban Intirub, yang tercecer dari kendaraan truk tronton yang mengangkut tanah tersebut.

Mada (40), salah seorang warga Kebonpala, kepada wartawan, Jumat (20/5/2011), menjelaskan bahwa sejak pembangunan gedung berjalan, tanah bekas galian ini kerap tercecer.

"Jika cuaca panas, maka jalanan menjadi berdebu. Sebaliknya, jika musim hujan maka jalanan menjadi licin." Katanya.

Ia juga menuturkan bahwa tak sedikit pengendara sepeda motor menjadi korban dari ceceran tanah tersebut, karena tergelincir. Malam tadi, kamis (19/5/2011), ia mengaku sedikitnya ada lima pengendara motor yang tergelincir.

Warga yang kesal pagi ini mendatangi proyek tersebut, namun mereka tidak bertemu dengan pimpinan proyek. Sebab hari Jumat ini kegiatan proyek libur. Warga hanya bertemu dengan sejumlah pekerja yang tengah istirahat di areal proyek.

"Kita sudah minta agar tanah yang berceceran di jalan itu dibersihkan setiap hari, dan mereka berjanji menyanggupi mengatasi keluhan warga," imbuh Mada.

Terkait hal itu, Camat Makasar, Makmun Ghazali mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah mendapatkan laporan, atau permohonan pembangunan dari pihak pemilik proyek tersebut. Padahal idealnya, sebagai pimpinan wilayah, wajib diberitahu oleh pemilik bangunan jika ingin menggarap sebuah proyek.

"Saya juga tidak tahu siapa pemilik proyek itu dan untuk apa pembangunannya. Sejauh ini kami belum pernah ada ijin yang kami keluarkan, kita akan panggil pemilik proyek itu" terangnya. Demikian catatan online Blogger Pontianak yang berjudul Tanah bekas galian yang tercece.
READ MORE ~>> Tanah bekas galian yang tercece

Stok beras di Jakarta

Stok beras di Jakarta untuk beberapa bulan ke depan dipastikan aman. Persedian beras untuk Jakarta, bahkan mencukupi kebutuhan selama Ramadhan.

Hal ini disampaikan Gubernur Fauzi Bowo saat menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, di Masjid Jami Nurul Iman, Pasar Induk Beras Cipinang, Jalan Pisangan Lama Selatan Nomor 1, Pulo Gadung, Jumat, (20/5/2011).

Menurut Foke -sapaan Fauzi Bowo-, pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang ikut berkontribusi terhadap tercukupinya pasokan beras, serta perekonomian Jakarta. Tahun lalu misalnya, ekonomi Jakarta lebih tinggi dari tingkat nasional.

"Hal Ini antara lain berkat pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang," pujinya.

Direktur PT Food Station Tjipinang, Sjamsul Hilataha mengemukakan, distribusi yang keluar dan masuk di pasar induk mencapai 3 ribu ton beras setiap hari.

Pada kesempatan itu Foke menyerahkan santunan sebesar Rp 10 juta dan beras 20 ton untuk anak yatim piatu dan kaum duafa melalui pengurus Masjid Jami Nuril Iman. Demikian catatan online Blogger Pontianak yang berjudul Stok beras di Jakarta.
READ MORE ~>> Stok beras di Jakarta

Dua anggota Direktorat Reserse Narkoba

Dua anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya ditangkap dalam kasus peredaran narkoba. Hal tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka Fredy yang menjadi residivis pengedar narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut bermula saat Diresnarkoba memantau Fredy yang baru dilepas dari penjara pada awal April 2011.

Kemudian pada Rabu 27 April 2011, dari Direktorat Narkoba, kembali menangkap Fredy di Kemayoran, Jalan Benyamin Sueb Jakarta Pusat. Saat itu Fredy sedang berada di dalam mobil. Ketika akan ditangkap, Fredy tidak mau keluar mobil sehingga petugas harus menghentikan laju kendaraan dan mengeluarkannya secara paksa.

Kemudian polisi pun menembak ban mobil yang dikendarai Fredy, lalu dipecahkan kaca mobilnya. "Setelah digeledah, di dalam mobil polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat Inex," kata Baharudin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/5/2011).

Kemudian, berdasarkan pengakuan dari Fredy sebagian barang-barang lainnya dititipkan di Bripka S yang tinggal di Ciracas Jakarta Timur pada 6 Mei 2011. Diresnarkoba Polda Metro Jaya dipimpin langsung Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Krisno Siregar langsung melakukan penggeledahan di rumah Bripka S dan melakukan penangkapan.

"Dari rumah Bripka S ditemukan barang bukti berupa Sabu, Bahan pembuat extaci, dan mesin cetak tablet extacy," jelas Baharudin.

Setelah penangkapan Bripka S, kemudian kasus tersebut pun dikembangkan lagi, dan terungkaplah nama Bripka B yang juga turut serta dalam peredaran barang haram tersebut di rumahnya di Cililitan, Jakarta Timur.

"Dari Bripka S tidak ditemukan barang bukti, dia hanya ikut serta saja," katanya.

Baharudin mengungkapkan bahwa dari pengakuan kedua oknum polisi tersebut, keduanya baru melakukan kegiatan haram tersebut satu kali. "Itu pengakuan mereka," imbuhnya.

Kini Fredy, Bripka S, dan Bripka B sudah ditahan pihak Polda Metro Jaya dan kasus ini masih terus dikembangkan. Demikian catatan online Blogger Pontianak yang berjudul Dua anggota Direktorat Reserse Narkoba.
READ MORE ~>> Dua anggota Direktorat Reserse Narkoba
 
 
Copyright © 2012 Pontianak All rights reserved