Meski baru beberapa bulan lagi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, namun baliho dan spanduk bakal calon wali kota sudah ramai terpampang disejumlah titik. Hampir disetiap di persimpangan jalan, inti kota ataupun di jalan-jalan protokol dapat dilihat baliho atau spanduk para kandidat.Tak heran antara spanduk kandidat dengan lainnya saling menimpa.
Ketua Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kota Padangsidimpuan Helti Ritonga mengatakan, panwas sudah melayangkan surat peringatan kepada tiap kandidat. Isinya, memberikanlimitwaktukepada seluruh bakal calon (balon) untuk menurunkan spanduk mereka. “Kami memberikan batas waktu hingga 28 Maret, apabila para kandidat itu tidak mengindahkan himbauan kami, maka kamiakanmenurunkannyalangsung,” kata dia,kemarin.
Alasannya,saat ini belum ada tahapan kampanye, karena baliho atau spanduk bisa dipasang hanya pada masa kampanye.“ Kalau mereka tetap memajang spanduk,maka kami akan memberikan surat peringatan sebelum penurunan baliho atau sejenisnya,” tegasnya. Dia berharap kepada seluruh balon agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak ada kesan buruk di mata masyarakat. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padangsidimpuan Khoiruddin Nasution meminta pemerintah segera menertibkan seluruh baliho atau spanduk yang tidak mempunyai izin resmi dari pemerintah.
“Setiap baliho atau sejenisnya dipajang harus mendapatkan izin,”ujarnya. Dia juga mengingatkan, baliho adalah salah satu target pendapatan asli daerah (PAD). Jadi, apabila tidak izin maka pajak baliho akan hilang.“Makanya saya meminta agar pihak Satpol PP segera menertibkan baliho yang tidak mempunyai izin,”ucap dia.