Home » » Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Written By Admin on Sabtu, 12 Maret 2011 | 09.38

Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, kalimat tersebut selalu diucapkan hakim ketika membacakan amar putusan perkara. Itu menunjukkan kewajiban hakim,dalam menegakkan keadilan yang dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia dan vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas dasar itu, maka hakim kerap kali dianalogikan sebagai wakil Tuhan di dunia.

Karena, putusan hakim dalam memvonis perkara dan menentukan nasib seseorang, tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. Terlebih sikap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta, merupakan cerminan perilaku hakim yang harus selalu berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana, berwibawa, berbudi luhur dan jujur. Hakim juga disebut sebagai tokoh sentral dalam proses peradilan.

Ini karena hakim dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak.Bahkan tak jarang, seiring dengan keluhuran tugas dan luasnya kewenangan dalam menegakkan hukum dan keadilan, sering muncul tantangan dan godaan bagi para hakim. Hakim Andi Amin Karim menuturkan, beban dalam memutuskan perkara itu tetap ada. Karena pertanggung jawabannya bukan hanya kepada manusia tapi terhadap Tuhan. ”Keraguan itu tetap ada, apakah benar dari sisi hukum tuhan atau salah.

Tapi karena apa yang kami putuskan itu sudah dikontrol publik karena sidang itu terbuka untuk umum.Jadi putusan itu tidak terlepas dari pertimbangan tersebut,”katanya. Amin Karim mengumpamakan, adanya tekanan dari publik agar seorang hakim itu memutuskan perkara atas terdakwa korupsi dengan hukuman yang seberat-beratnya. Di sisi lain, terkadang terjadi perbedaan pendapat di kalangan hakim penerapan hukumnya. ”Kalau sudah seperti itu, hakim selalu memutuskan dengan cara musyawarah majelis hakim. Kami juga kan mementingkan pertimbangan- pertimbangan, mengapa harus begitu atau begini. Jadi alur perkara dari awal (sidang) hingga akhir, faktanya sudah bulat,”ujarnya.

Kendati tugas sang hakim sudah jelas termaktub, namun cara dari tiap-tiap hakim untuk mengonsep sebuah putusan perkara, memiliki perbedaan. Hanya saja,meski pola dan cara hakim berbeda mengonsep sebuah putusan perkara, tapi tetap saja semua hakim mengutamakan dasar kepantasan dan keadilan yang seadil-adilnya. ”Bisa saja hakim itu memberikan putusan (vonis) bebas kepada terdakwa tapi kan semuanya tergantung pembuktian di persidangan,” tukas Tamsir, salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Klas I palembang. Tamsir yang mantan Ketua PN Situbondo Jawa Timur menambahkan, membuat putusan itu sudah menjadi tugas seorang hakim.

Namun untuk mengonsep putusannya, setiap hakim itu tidak sama,ada yang dibuat saat malam hari atau malah tergantung mood si hakim. Di balik bagaimana cara dan pola hakim membuat konsep putusan perkara, setiap putusan yang adil di pengadilan, akan menjadi puncak kearifan bagi penyelesaian pemasalahan hukum yang terjadi dalam kehidupan bernegara. Demikian catatan online Blogger Pontianak tentang Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.