Home » » Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Written By Admin on Rabu, 30 Mei 2012 | 18.25

Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tadi malam mengisyaratkan agar rakyat Indonesia melakukan gerakan penghematan. Namun imbauan untuk berhemat itu dipertanyakan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka.

"Rakyat disuruh ngirit ya? Kayaknya rakyat sudah ngirit terus. Kalau rakyat disuruh berhemat, rakyat itu sudah hemat. Kurang hemat apalagi," kata Rieke balik bertanya saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Rabu 30 Mei 2012.

Menurut Rieke, yang saat ini dperlukan adalah manajemen pemerintahan yang lebih baik. APBN, papar Rieke, habis untuk belanja negara, pemerintahan dan belanja lainnya. "Yang diperlukan adalah manajemen yang lebih baik dari jalannya pemerintahan ini. Kalau manajemen pemerintahan baik, kondisinya tidak seperti ini," kata Rieke.

Yang penting dilakukan oleh pemerintah saat ini, menurut Rieke adalah memperbaiki manajemen pemerintahan. Penghematan, katanya, bukan hal pokok yang mesti dibicarakan apalagi diperdebatkan.

"Berhemat pun ada manajemennya. Jangan sampai misalnya, ujung-ujungnya bagaimana pengaturan soal BBM itu ada kekhususan. Nah, apakah kemudian diperlukan pengadaan alat untuk mencatat berapa banyak pengeluaran BBM. Jangan sampai ujung-ujungnya pengadaan alat, proyek lagi," kata anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesejahteraan rakyat itu.

Menurutnya, perlu ada pembahasan yang lebih jelas soal imbauan Presiden SBY dalam pidatonya semalam. Namun, katanya, hal itu bisa dilakukan apabila manajemen pemerintahan yang baik sudah diimplementasikan.

"Saya kira perlu ada pembahasan yang lebih jelas. Apa yang dibicarakan presiden semalam itu tepat, tapi perlu direalisasikan dengan manajemen pemerintahan yang lebih baik," katanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan lima kebijakan penghematan energi. Kebijakan pertama SBY adalah pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang telah ada.

Langkah kedua adalah pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, baik pusat maupun daerah, juga untuk BUMN dan BUMD.

Kebijakan ketiga adalah pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Kebijakan keempat adalah konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) untuk transportasi yang menjadi program utama nasional.

Sementara itu, kebijakan kelima adalah penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, serta penghematan penerangan jalan-jalan, yang semuanya mulai diberlakukan pada Juni 2012.