Home » » Dua anggota Direktorat Reserse Narkoba

Dua anggota Direktorat Reserse Narkoba

Written By Admin on Sabtu, 21 Mei 2011 | 00.15

Dua anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya ditangkap dalam kasus peredaran narkoba. Hal tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka Fredy yang menjadi residivis pengedar narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut bermula saat Diresnarkoba memantau Fredy yang baru dilepas dari penjara pada awal April 2011.

Kemudian pada Rabu 27 April 2011, dari Direktorat Narkoba, kembali menangkap Fredy di Kemayoran, Jalan Benyamin Sueb Jakarta Pusat. Saat itu Fredy sedang berada di dalam mobil. Ketika akan ditangkap, Fredy tidak mau keluar mobil sehingga petugas harus menghentikan laju kendaraan dan mengeluarkannya secara paksa.

Kemudian polisi pun menembak ban mobil yang dikendarai Fredy, lalu dipecahkan kaca mobilnya. "Setelah digeledah, di dalam mobil polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat Inex," kata Baharudin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/5/2011).

Kemudian, berdasarkan pengakuan dari Fredy sebagian barang-barang lainnya dititipkan di Bripka S yang tinggal di Ciracas Jakarta Timur pada 6 Mei 2011. Diresnarkoba Polda Metro Jaya dipimpin langsung Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Krisno Siregar langsung melakukan penggeledahan di rumah Bripka S dan melakukan penangkapan.

"Dari rumah Bripka S ditemukan barang bukti berupa Sabu, Bahan pembuat extaci, dan mesin cetak tablet extacy," jelas Baharudin.

Setelah penangkapan Bripka S, kemudian kasus tersebut pun dikembangkan lagi, dan terungkaplah nama Bripka B yang juga turut serta dalam peredaran barang haram tersebut di rumahnya di Cililitan, Jakarta Timur.

"Dari Bripka S tidak ditemukan barang bukti, dia hanya ikut serta saja," katanya.

Baharudin mengungkapkan bahwa dari pengakuan kedua oknum polisi tersebut, keduanya baru melakukan kegiatan haram tersebut satu kali. "Itu pengakuan mereka," imbuhnya.

Kini Fredy, Bripka S, dan Bripka B sudah ditahan pihak Polda Metro Jaya dan kasus ini masih terus dikembangkan. Demikian catatan online Blogger Pontianak yang berjudul Dua anggota Direktorat Reserse Narkoba.