Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan mengeluarkan Rp12 miliar. Uang tersebut dikeluarkan untuk pembayaran ganti rugi tanah warga yang terkena proyek pembangunan Jakarta Outer Ring Road (JORR) West 2.
Ganti rugi diberikan untuk 33 bidang tanah yang meliputi Kelurahan Petukangan Utara dan Petukangan Selatan. Ganti rugi tersebut merupakan pembayaran ganti rugi tahap ke enam kepada seluruh warga yang bermukim di tiga kelurahan, Kelurahan Ulujami, Kelurahan Petukangan Utara, dan Kelurahan Petukangan Selatan.
''Ada 8 bidang tanah dari kelurahan Petukangan Utara dan 25 bidang tanah dari kelurahan Petukangan Selatan, semuanya sekitar Rp12 miliar,'' kata Sekretaris Kota yang juga Ketua P2T Pemkot Jakarta Selatan Syamsuddin Noor di Jakarta, Jumat (20/5/2011).
Jelasnya pembayaran ganti rugi tersebut merupakan pembayaran tahap ke enam yang berarti pembebasan lahan untuk pembangunan JORR West 2 di Jakarta Selatan sudah mencapai 67 persen.
Syamsuddin menargetkan sebanyak 33 persen lahan yang belum dibebaskan akan diselesaikan pada bulan Juni mendatang.
''Total lahan yang sudah dibebaskan hingga saat ini adalah 67 persen atau sebanyak 541 bidang setara dengan 10,92 hektare. Target bulan Juni selesai begitu juga dengan pembayaran ganti rugi berikutnya,'' terang Syamsuddin. Demikian catatan online Blogger Pontianak yang berjudul Panitia Pengadaan Tanah.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu