Pengadaan sejumlah alat bantu sosialisasi pilkada ulang di Kota Tebingtinggi diduga sarat dengan kepentingan oknum “orang dalam” di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebingtinggi. Bahkan disebut-sebut terindikasi terjadi penyelewengan anggaran sosialisasi pilkada ulang yang dijadwalkan 28 Juni 2011 mendatang. Pasalnya, pengadaan barang cetakan papan bill board, baliho dan spanduk yang anggarannya mencapai ratusan juta rupiah itu proses pengadaannya tidak transparan.
Salah satu buktinya tidak mengindahkan Surat Edaran Nomor 205/SJ/II/2011. Surat itu berisi tentang Petunjuk Teknis PelaksanaanDaftarIsianProyek (DIPA) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota BA 076 Tahun 2011 yang ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia tertanggal 16 Februari 2011. Sementara hasil pantauan di lapangan, alat bantu sosialisasi Pilkada ulang Tebingtinggi berupa billboard, baliho dan spanduk sudah mulai dipasang disejumlah titik lokasi dikota. Seperti di Jalan KL Yos Sudarso, Jalan Ahmad Yani dan diseputaran Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi.
Menurut Ketua KPU Tebingtinggi Wal Ashri saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara jelas berapa alokasi anggaran sosialisasi untuk pengadaan barang cetakan billboard, baliho dan spanduk. Sebab anggaran untuk sosialisasi dilakukan secara menyeluruh,” Saya belum tahu secara detail berapa besar anggaran sosialisasi untuk pengadaan billboard, baliho dan spanduk sebab dilakukan secara gelondongan (menyeluruh, saya akan pelajari dulu, kalau ingin lebih lengkap silahkan hubungi bidang sosialisasi,” katanya.
Sementara itu, anggota KPU Tebingtinggi Maswarni yang membidangi masalah sosialisasi Pilkada ulang Tebingtinggi saat dikonfirmasi mengaku pihaknya hanya memberikan materi sosialisasi yang akan disajikan. Sedangkan untuk pelaksana di lapangan dilakukan (ditentukan) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekretariat KPU Tebingtinggi. Ketika disinggung mengenai besaran anggaran biaya dan sewa tiang billboard,Maswarni mengaku sewa tiang merupakan tanggung jawab rekanan kepada pemilik tiang (pengusaha advertising billboard). Sebab anggaran sewa tiang sudah termasuk dalam pembiayaan pengadaan billboard.
“Memang sejumlah billboard dan baliho sudah dipasang disejumlah lokasi tapi hingga kini KPU Tebingtingg belum melakukan pembayaran kepada pihak rekanan,” tambahnya. Sebelumnya, sumber media di Dinas Pendapatan Kota Tebingtinggi menyebutkan, penggunaan tiang billboard untuk pesan-pesan pemerintah daerah tidak dikenakan pajak reklame. Sedangkan untuk sewa tiang tergantung kesepakatan antara pemilik tiang dan pemasang iklan layanan masyarakat berapa lama pemakaian. “Pemilik tiang hanya dikenakan PPn sebesar 10% dan PPh 1,5%,”ungkapnya.
Sumber tadi juga menyebutkan bahwa biasanya dalam hal sewa menyewa tiang reklame, pihak pengusaha advertising (pemilik tiang reklame) akan memberikan kuitansi resmi kepada pihak penyewa dan akan melampirkan ke Dinas Pendapatan Daerah agar mereka tidak dikenakan pajak reklame. Demikian catatan online Blogger Pontianak yang berjudul orang dalam.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu