Kepolisian Daerah Aceh akan memecat 17 anggota, karena dinilai telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas. Kami sedang memproses 17 personel yang terlibat dalam sejumlah kasus, seperti narkoba dan melanggar disiplin untuk pemecatan tidak dengan hormat," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan di Aceh Besar, Senin (6/6/2011).
Ia menyampaikan hal itu di sela-sela membuka pelatihan pembaruan diri bagi 96 personel bermasalah di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Seulawah, Saree, Aceh Besar.
Dia mengatakan, jumlah personl yang akan terkena pemecatan tidak dengan hormat tersebut akan meningkat, karena masih ada personel yang sedang diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukan dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.
Menurut kapolda, pada tahun 2010 Sebanyak 37 personel polisi dilingkungan Polda Aceh diberhentikan dari kesatuannya, karena melakukan pelanggaran.
"Kami tetap memberikan pembinaan bagi setiap personel yang melakukan kesalahan, jika tidak ada perubahan maka akan dicopot sebagai anggota Polisi," katanya.
Pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di jajaran Polda Aceh, agar mampu bekerja lebih baik tanpa melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas saat melayani masyarakat.
"Kami akan mengevaluasi terhadap masa pendidikan yang diterima setiap personil saat berada di SPN, sebab faktor pendidikan juga dapat mempengaruhi tugas yang dilaksanakan seorang polisi," katanya. Demikian catatan online Blogger Pontianak yang berjudul Dinilai telah melakukan kesalahan.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu