Belum dilaksanakanya putusan Mahkamah Agung atas kasus korupsi terpidana Bupati Mamasa Obed Nego Depparindding, dan 23 Anggota DPRD periode 2004-2009, membuat kelompok kontra terus mengugat .
Puluhan mahassiwa tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat Mamasa di Makassar, berunjuk rasa membawa keranda mayat ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kejati Sulselbar), Senin (6/6/2011).
Mereka menuntut agar Kepala Kejati Sulselbar mengeksekusi putusan MA, untuk segera menahan Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding dan 23 mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009.
Dalam orasi mahasiswa, Obed Nego Depparinding bersama 23 mantan anggota DPRD Mamasa bertanggung jawab atas korupsi dana APBD 2004-2009 untuk fasilitas sekertariat sebesar Rp 2 Miliar.
"Salinan putusan MA sangat jelas, mereka di vonis 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Tapi kenapa mereka belum dipenjarakan. Ada apa dengan pihak kejaksaan?" kata Roy, salah satu pendemo.
Unjuk rasa kali ini adalah aksi kesekian kalinya. Kali ini dilakukan selain dengan membakar ban di depan Kantor Kejati Sulselbar di Jl Uriep Sumoharjo, Makassar, mereka membawa keranda mayat. Itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya penegakan hukum.
Sejak putusan MA keluar Kamis (17/03/2011) lalu, belum ada upaya kejaksaan untuk menindaklanjuti. Meski desakan untuk melakukan penahanan terhadap Obed Nego dan 23 mantan anggota DPRD Mamasa terus terjadi, pihak kejaksaan belum mengambil langkah penahanan.
Saat bertemu dengan para pengunjuk rasa , Wakil Kajati Sulsel, Anton YP Hutabarat, mengatakan, sampai saat ini salinan putusan MA belum sampai ke pihak Kejati Sulselbar. "Bagaimana mau metahan, surat salinan putusan belum ada di kami. Jadi belum ada kekuatan kami untuk mengeksekusi, " kata Anto.
Kasus korupsi yang menjerat Obed Nego ini terjadi saat ia menjabat Ketua DPRD Mamasa periode 2004-2009. Ia melakukan itu bersama 23 anggota DPRD periode yang sama lainnya.
Mereka dinilai merugikan negara melalui Pemkab Mamasa sebesar Rp 1.280.945.000. Kasus ini pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Polewali tahun 2010. PN Polewali ketika itu memvonis bebas 24 terdakwa.
Namun MA menilai PN Polewali salah dan keliru putusan itu, lalu mengabulkan gugatan kesasi Kejaksaan Negeri Polewali dan Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Demikian catatan online Blogger Pontianak yang berjudul kasus korupsi terpidana Bupati Mamasa Obed Nego Depparindding.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu