Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggelar jumpa pers resmi membahas aksi kekerasan berbau agama yang terjadi dalam sepekan ini. PDIP meminta, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pembubaran organisasi massa yang suka berbuat kekerasan dilakukan.
"PDI Perjuangan meminta agar segenap ormas anarki baik yang terdaftar atau tidak terdaftar segera dibubarkan dan dinyatakan sebagai ormas terlarang di republik Indonesia," kata Hamka Haq, Ketua Bidang Agama dan Kebudayaan Dewan Pimpinan Pusat PDIP, dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP Jalan Lenteng Agung, Jakarta, Jumat 11 Februari 2011.
Hamka menyatakan, kasus-kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini adalah bukti adanya pembiaran, kelengahan pemerintah pada pelaku kekerasan. Pemerintah gagal melaksanakan amanat konstitusi untuk menjaga kebebasan warga negara memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, berdasarkan Undang-undang Dasar pasal 28 E dan Pasal 29.
"Sikap seperti ini merupakan dampak dari tidak adanya ketegasan pemerintah terhadap penertiban dan pemberian hukuman terhadap pelaku kekerasan sehingga supremasi hukum terkalahkan oleh kekuatan kelompok tertentu," kata Hamka.
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Achmad Basarah menambahkan, data ormas yang harus dibubarkan sebenarnya sudah di tangan intelijen dan Pemerintah. Saatnya Pemerintah bersikap tegas menjalankan ketentuan UU Ormas.
"Makanya jangan kura-kura dalam perahu memperlihatkan sikap tegas ini," kata Basarah. "Kalau PDIP punya kewenangan melakukan itu, kami akan melakukan hari ini," katanya.
"Tapi sebagai kekuatan yang berada di luar pemerintahan, kami minta Pemerintah menjalankan perintah undang-undang, membubarkan ormas-ormas yang sudah ada dalam catatan intelijen berkali-kali melakukan kekerasan," kata Basarah. Demikian catatan online blogger Pontianak tentang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu