Home » » Setelah pekan lalu menangkap 2 orang

Setelah pekan lalu menangkap 2 orang

Written By Admin on Jumat, 11 Februari 2011 | 10.38

Setelah pekan lalu menangkap 2 orang anggota DPRD Kota Semarang karena kedapatan menyimpan sabu di penginapannya, kini jajaran Dit Reskrim Polda Bali kembali mendapat tangkapan yang lebih besar dari seorang kurir narkoba bernama Taufik Hidayat, yang dibekuk di kamar kosnya Jalan Kebo Iwa, Denpasar, Senin (7/2/2011). Taufik Hidayat adalah seorang pemuda pengangguran yang tengah mencari kerja di Bali.

Awalnya polisi menemukan satu paket sabu di saku celana kiri tersangka, setelah polisi menggeledah kamar kos tersangka, polisi berhasil mengamankan 35 paket sabu seberat 20.46 gram dan 215 butir ekstasi. Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari seseorang yang baru saja dikenalnya dan ia menerima tawaran untuk menjadi kurir karena membutuhkan uang untuk menghidupi anak dan istrinya.

"Saya dulu kerja di kasir, tapi terus nganggur, 2 minggu kemarin saya sudah mengirim lamaran ke perusahaan-perusahaan tapi ngak ada yang dipanggil, terus saya menerima tawaran karena kebutuhan ekonomi,” ujar pemuda berusia 26 tahun ini saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (8/2/2011) siang.

"Saya udah punya istri dan anak umur 3 bulan, jadi butuh biaya hidup,” kata pria asal Sumbawa, NTB ini.

Tersangka mengaku sebelum menjalani tugasnya sebagai kurir, ia telah mendapat imbalan sebesar Rp 500.000 dari bandar yang ia kenal di Jalan Gunung Agung, Denpasar tersebut.

Menurut Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Bali Ajun Komisaris Besar Sri Harmiti, rencananya barang-barang haram ini akan diedarkan di seluruh wilayah Bali. "Dia sebagai kurir, caranya barang diambil di suatu tempat yang sudah ditentukan dan akan diedarkan di Bali,” kata Sri Harmiti saat konferensi pers.

Kini Polda Bali masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang memasok barang tersebut kepada tersangka. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.