Warga Temanggung yang berada di seputar Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa (8/2/2011), semakin beringas. Mereka membakar satu truk pengendalian massa (dalmas) milik polisi di bagian atap dan bannya. Massa mengguyurkan bensin ke terpal dan menyulutnya dengan api. Kendaraan taktis (rantis) polisi juga dilempari batu dan digebuki.
Massa sempat merangsek maju. Sebuah mobil pemadam kebakaran sempat melindas sepeda motor saat massa mundur menyelamatkan diri. Hingga pukul 10.20, massa masih terkonsentrasi di depan gedung pengadilan, Jalan sudirman. Adapun ratusan personel Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Pengendalian Massa Polres Temanggung, dan satuan pendukung dari satuan Polri lain membanjiri seputaran PN Temanggung.
Mereka bersenjatakan lengkap dengan peralatan pengendali huru-hara dan diperkuat dua kendaraan taktis serta barracuda. Kehadiran pasukan Polri dalam jumlah besar sejak pukul 07.00 ini untuk mengamankan jalannya sidang dengan terdakwa A Richmond Bawengan (58).
Sidang hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Pantauan Tribun, massa dari kelompok tertentu sejak pagi ini sudah mulai terlihat di jalur lambat depan PN Temanggung.
Kasus yang menjerat warga asal Manado ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu Bawengan, yang menggunakan KTP Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung.
Sedianya ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun, waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karena itu, sejak 26 Oktober 2010, ia ditahan.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu