Home » » Kasus penggelapan dana miliaran rupiah

Kasus penggelapan dana miliaran rupiah

Written By Admin on Sabtu, 02 April 2011 | 13.18

Kasus penggelapan dana miliaran rupiah nasabah Citibank membuat nama Malinda Dee alias Inong Melinda dikenal seantero negeri. Namanya disejajarkan dengan Selly Yulistiawati yang dijuluki 'penipu cantik'.

Kasus penggelapan yang dilakukan perempuan 47 tahun ini terkuak atas laporan Citibank ke polisi. Malinda lalu ditangkap 23 Maret 2011 di kawasan Jakarta Selatan.

Ini lalu dipertanyakan pengacara Malinda. "Kalau bank yang lapor, apa urusannya? Harusnya nasabah yang lapor polisi. Tapi yang terjadi nasabah lapor bank, bank lalu lapor polisi," kata salah satu pengacara Malinda, Indra Sahnun Lubis, di Mabes Polri, Sabtu, 2 April 2011.

Dalam pertemuan dengan Malinda sekitar 30 menit di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri, Indra mengaku mendapat masukan dari kliennya soal apakah ada kerugian bank atas perbuatannya itu. Juga, apakah ada audit yang menyatakan kerugian bank.

Dijelaskan Indra, menurut pengakuan Malinda, belum ada hasil audit yang mengatakan bekas manajer Citibank itu telah menggelapkan uang nasabah. "Kalau menurut dia, dari hasil audit tidak ada itu bank dirugikan. Makanya kami lihat, ada atau tidak laporan polisi dari nasabah, sebab yang dirugikan bukan bank, tapi nasabah," tambah dia.

Sejauh ini baru tiga nasabah Citibank yang mengaku uangnya ditilap. Meski begitu, uang yang dibobol Malinda dari tiga nasabah tak tanggung-tanggung, berjumlah Rp17 miliar.

Polisi yakin, masih banyak korban yang lain. "Yang melapor cuma tiga, tapi penyidik meyakini masih banyak lagi korbannya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam. "Cuma mereka belum melapor, yang lain tak berani lapor mungkin karena nasabah prioritas."

Polisi pun minta, nasabah yang merasa dirugikan segera melapor.

Malinda yang telah bekerja selama 20 tahun di Citibank ini menggelapkan Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari masing-masing rekening. Praktik itu diduga telah berlangsung selama tiga tahun. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Demikian catatan online Blogger Pontianak tentang Kasus penggelapan dana miliaran rupiah.