Home » » Peneliti Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Bung Hatta

Peneliti Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Bung Hatta

Written By Admin on Senin, 04 April 2011 | 11.01

Peneliti Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Bung Hatta (UBH), Dwifitra Y. Jumas ST MS.Ce, mengatakan bahwa para tukang bangunan yang bekerja secara tradisional sebaiknya memiliki kompetensi sehingga dapat menghasilkan bangunan dengan konstruksi sesuai aturan-aturan tahan gempa.

Dengan memiliki kompetensi maka seorang tukang tradisional akan diakui spesialisasinya pada bidang-bidang di jasa konstruksi, katanya di Padang, Kamis.

Kompetensi tersebut, menurut dia, diperlukan lantaran tukang tradisional merupakan tenaga kerja konstruksi terdepan di Indonesia, meskipun dinilai berada pada strata terbawah dari klasifikasi urutan tenaga kerja konstruksi.

Selama ini dari klasifikasi, ia menilai, tenaga kerja konstruksi dibagi atas strata profesional, terdidik, terlatih, terampil dan tidak terampil, tambahnya.

Tukang tradisional selama ini diklasifikasikan dinilai berada pada strata tidak terampil, padahal keberadaannya justru yang terdeapan dalam bidang usaha jasa konstruksi di Indonesia.

Karena itu, tukang tradisional harus diakui memiliki spesialisasi dan kompetensi pada bidang-bidang tertentu dalam jasa konstruksi. Bidang itu meliputi, tukang batu, tukang kayu, tukang beton dan laden (tenaga kerja yang membantu tukang), katanya.

Menurut dia, perlunya kompetensi tukang tradisional karena dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18/1999 entang jasa konstruksi pada pasal 1 mengatur, pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli profesional.

Pasal itu juga menyebutkan, pelaksanaan jasa konstruksi adalah menyedia yang mampu menyelenggarakan kegiatan mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya.

Kemudian, pada pasal 9 UU itu menyebutkan, tenaga kerja yang melaksnakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksanaan konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja.

Secara sempit, pasal itu dapat diterjemahkan bahwa para tukang yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus memiliki bukti keterampilan dan kompetensi di bidang masing-masing, demikian Dwifitra Y. Jumas. Demikian catatan online Blogger Pontianak tentang Peneliti Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Bung Hatta.