Pakar kriminologi Universitas Indonesia, Prof Adrianus Meliala, SH, PhD menyatakan setiap negara berhak mengambil gembong teroris internasional untuk diadili di negara mereka.
"Kalau terorisme adalah kejahatan internasional, yang artinya pelakunya menjadi musuh bersama maka perebutan itu seyogiana dihindari," ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan hak itu sehubungan dengan informasi bahwa Umar Patek, yang ditangkap di Pakistan, diperebutkan tiga negara, yakni Republik Indonesia (RI), Amerika Serikat (AS) serta Republik Kuba.
"Biar saja Umar patek diurus Kuba atau AS, yang penting yang bersangkutan tidak berbahaya lagi bagi Indonesia," tegasnya.
Namun, ia kembali mengingatkan, Indonesia sesungguhnya punya kepentingan tertentu untuk `mengambil` Umar Patek agar diadili.
"Setidak-tidaknya, dalam proses persidangan nanti bisa diungkap kaitan-kaitannya dengan berbagai jaringan perorangan maupun kelompok terorisme internasional, baik di dalam juga luar negeri," kata Adrianus. Demikian catatan online Blogger Pontianak tentang Pakar kriminologi Universitas Indonesia, Prof Adrianus Meliala, SH, PhD.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu