Home » » Memeriksa mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional

Memeriksa mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional

Written By Admin on Senin, 04 April 2011 | 10.38

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Sutrisno Bachir, sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Departemen Kesehatan pada 2006.

"Diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat telepon selular di Jakarta, Senin.

Sutrisno Bachir menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam terkait perannya pada dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan program penanganan virus flu burung.

Politikus berasal dari PAN itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar.

Sebelumnya, penyidik KPK menemukan indikasi adanya praktik korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan dan beberapa saksi telah menjalani pemeriksaan termasuk mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.

Penyidik KPK telah menetapkan Ratna Dewi Umar sebagai tersangka pada Mei 2010 dan Sekretaris Menkokesra era Aburizal Bakrie, Soetedjo Juwono. Soetedjo sejak 3 September 2009.

Para tersangka diduga menggelembungkan nilai proyek pengadaan alat kesehatan program pemberantasan flu burung senilai Rp98 miliar dan merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp32 miliar. Demikian catatan online Blogger Pontianak tentang Memeriksa mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional.