Siang ini, Markas Badan Reserse Kriminal Polri kedatangan pengacara Indra Sahnun Lubis. Indra mengaku datang untuk menemui Malinda Dee yang menjadikannya kuasa hukum.
Menurut Indra, sejauh ini Malinda sudah mempunyai lima orang pengacara. Penambahan jumlah pengacara ini dikatakannya merupakan suatu hal yang lumrah karena itu merupakan hak Melinda.
"Malinda lagi menambah kuasa. Saat ini sudah ada empat pengacara tambah saya satu," katanya, Sabtu, 2 April 2011.
Namun, Indra tak bisa menemui langsung kliennya. Indra hanya bertemu dari balik jeruji karena hari Sabtu tahanan tak bisa bertemu keluarga atau pengacaranya. "Masa kami advokat dilarang menemui tersangka. Itu kan hak tersangka. Mau 100 pengacara ditunjuk itu hak dia. Jangan dihalang-halangi," ujarnya saat diwawancarai setelah kunjungan dirinya di Bareskrim siang ini.
Ditambahkan olehnya saat ini tersangka ditahan atas asas praduga tak bersalah sehingga penambahan pengacara masih dapat dilakukan. "Ini kan masih praduga tak bersalah. Kalo sudah P21 diserahkan ke jaksa baru iya," katanya.
Saat ditanya maksud kedatangannya, Indra menjelaskan bahwa hari ini dirinya hanya berdiskusi dengan Malinda.
Perempuan berusia 47 tahun ini ditangkap oleh penyidik Mabes Polri setelah dilaporkan oleh pihak Citibank atas tindakannya menggelapkan uang nasabah tersebut. Malinda sebelumnya adalah seorang manajer di bank asing ini.
Modus operandi Malinda untuk melancarkan kejahatannya itu dilakukan dengan cara memindahkan uang nasabah Citibank ke rekening bank lain. Kemudian, uang itu berakhir di rekening perusahaan milik Malinda sendiri. Demikian catatan online Blogger Pontianak tentang kedatangan pengacara Indra Sahnun Lubis.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu