Kubu Arsyid-Andre berencana melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai masih terjadi kecurangan dalam pemungutan suara ulang Pemilukada Tangerang Selatan.
"Hari ini kami akan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemungutan suara ulang Pemilukada Tangsel lalu pasca putusan MK. Yah, [isi laporan] tidak jauh dari adanya politik uang yang dilakukan salah satu calon" ujar Kuasa Hukum Arsyid-Andre, Endang Herdian, kepada media massa, Selasa 8 Maret 2011.
Ketua Tim Sukses Arsyid-Andre, Suryadi Niam menambahkan pihaknya saat ini sudah mengumpulkan banyak bukti kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon pasangan walikota. Bukti-bukti tersebut nantinya akan menjadi bahan laporan ke MK.
Bentuk pelanggaran yang ditemukan diantaranya, politik uang dan mobilisasi massa yang dilakukan oleh sejumlah birokrat tingkat bawah, RT dan RW. Selain itu, KPU Kota Tangsel juga dinilai tidak mampu menjalankan kerja dengan baik. Karena banyak ditemukan ketidak jelasan dalam PSU pekan lalu. Seperti DPT dan berkas C6 yang tidak jelas.
Dari seluruh bukti pelanggaran yang didapat, kubu Arsyid-Andre menyimpulkan ada permainan sistematik untuk memenangkan salah satu pasangan calon. "Ini [pelanggaran] merupakan permainan sistematik" ujar Suryadi.
Ia pun berharap, jika laporan kecurangan diterima MK, pemungutan suara tidak perlu dilakukan kembali, melainkan salah satu calon yang diketahui curang agar didiskualifikasi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan calon walikota dan wakil walikota, Arsid-Andre Taulany. Mahkamah pun memerintahkan digelar pemungutan suara ulang di Tangerang Selatan yang diikuti seluruh pasangan calon.
Pemungutan suara ulang yang digelar 27 Februari 2011 dimenangkan pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie. Demikian catatan online Blogger Pontianak tentang Kubu Arsyid-Andre.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu