Ketua KPU Mamuju Usman yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, selain diduga korupsi dana pencetakan surat suara, juga terindikasi melakukan perjalanan dinas fiktif. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mamuju Salahuddin mengungkapkan, terungkapnya indikasi perjalanan dinas fiktir tersebut merupakan temuan baru dari hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan surat suara Pilkada Mamuju 2010. “Saat penyitaan, saya membuka laptop milik Sekretaris KPU Mamuju Abdullah, yang kini sudah menjadi tersangka.
Secara tidak sengaja, saya melihat agenda pada 8 Juli 2010, Usman berangkat ke Makassar untuk koordinasi dengan rekanan dalam rangka cetak surat suara.Padahal dalam BAP, Usman mengatakan, berangkat pada 15 Juli 2010. Sebelumnya, dia belum pernah berhubungan dengan rekanan itu,” ungkap Salahuddin kepada media massa kemarin. Temuan itu langsung dikembangkan Kejari Mamuju. Hasilnya, ditemukan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif sebanyak sembilan kali. Sekali ke Jakarta dan sisanya ke Kota Makassar. Selain itu,Usman juga terbukti mengambil SPPD milik Abdullah. Salahuddin menguraikan, dalam agenda juga diterangkan, pada 26 Agustus 2010 Usman dan Abdullah bersama-sama ke Jakarta untuk menghadiri sidang MK.
Tetapi nyatanya Abdullah tidak berangkat. Berdasarkan kwitansi bendahara, Usman mencairkan SPPD milik Abdullah 28 Agustus 2010. Korupsi yang dilakukan Usman, lanjut Salahuddin, relatif kecil. Total kerugian negara yang sementara terungkap sebesar Rp22.210.000. Namun dia menandaskan, Kejari Mamuju harus menyelamatkan uang negara serupiah pun. Usman kini telah menjadi tahanan penyidik sejak Kamis (10/3). Kasusnya adalah SPPD fiktif dan mengambil hak orang lain. Kejari Mamuju saat ini sedang menyusun berkas untuk diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Saat ini, Kejari Mamuju juga sedang menangani kasus pengadaan pupuk fiktif pada dinas Perkebunan Mamuju dengan empat tersangka.
Peringatkan Pemerintah
Pernyataan Salahuddin bahwa Kejari Mamuju akan memeriksa sejumlah dana pembayaran, merupakan peringatan bagi pemerintah, baik Provinsi Sulbar maupun Kabupaten Mamuju. Dia berharap, pada 2011, tak terjadi lagi korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, difisit anggaran bukan menjadi alasan untuk tidak membayarkan proyek. Sebab peraturan yang menentukan bahwa tidak boleh ada perencanaan proyek jika dana belum siap. “Ini baru indikasi. Semoga saja tidak terbukti. Tapi kalau benar ada,kami mohon maaf, karena kami tidak akan pandang bulu. Berapa pun (besarnya korupsi) dan siapa pun (yeng terlibat),” tegas Salahuddin.
Dia menambahkan,Kejari Mamuju lelah disoroti berbagai kalangan. Bahkan 2010 institusi ini mendapat rapor merah dari Kejati Sulselbar. Dengan iklim kerja yang baru, Salahuddin yakin korupsi bisa terungkap dan dituntaskan. Dia meminta kerjasama semua komponen. Paling tidak memberikan data, monitoring dan menilai kinerja Kejari Mamuju agar lebih profesional. Dalam mengungkap kasus, Kejari Mamuju akan terbuka.
Sementara itu, Sekretaris Pemkab (Sekkab) Mamuju Habsi Wahid mengatakan, difisit anggaran terjadi karena penerimaan pendapatan tidak terrealisasi 100%. Sedang pembayaran yang dilakukan pada tahun berikutnya, akibat realisasi fisik kegiatan belum selesai 100%. Demikian catatan online Blogger Pontianak tentang Ketua KPU Mamuju Usman.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu