Home » » Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Written By Admin on Senin, 07 Maret 2011 | 18.54

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pegawai bagian account officer Bank Internasional Indonesia (BII) Cabang Ekajaya, Mangga Dua Raya, Jakarta Barat. Pegawai itu ditangkap atas dugaan penggelapan dana kredit senilai Rp3,6 miliar.

Penggelapan dana kredit itu melibatkan karyawan berinisial DCB dan peminjam kredit, bernisial HA. "Peminjam kredit masih kita kejar dan masuk daftar pencarian orang," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yan Fitri, Senin 7 Maret 2011.

Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Munandar menuturkan, penggelapan dana kredit ini bermula saat HA mengajukan kredit kepada BII sebesar Rp4 miliar melalui DCB, untuk pembelian rumah toko di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

Dengan iming-imingi komisi, DCB berusaha membantu HA meloloskan berkas persyaratan yang belakangan diketahui palsu agar pinjaman dari BII bisa disetujui.

Dengan bantuan DCB, BII menyetujui pinjaman sebesar Rp3,6 miliar dari Rp4 miliar yang diajukan Oktober 2010 lalu. Uang pinjaman itu langsung ditransfer kepada penjual rumah toko yang akan dibeli HA.

Dari harga yang disepakati, ternyata masih ada kelebihan pembayaran senilai Rp1 miliar. Dari uang sebesar Rp1 miliar itu, kemudian diberikan Rp140 juta kepada DBC sebagai upah karena turut membantu.

Kasus pengajuan kredit fiktif diketahui BII saat pembayaran angsuran kedua yang dilakukan HA macet pada Desember 2010. Sejak itu, HA pun menghilang.

Bank langsung menelusuri berkas persyaratan kredit milik HA, dan diketahui identitas dalam berkas itu palsu. Dari sini mulai diketahui keterlibatan DCB, karena memanipulasi data pinjaman kredit yang diajukan.

Polisi lalu menangkap DCB di wilayah Tegal, Jawa Tengah, pada 6 Februari 2011. Atas perbuatannya, DCB dijerat dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang perbankan dan terancam hukuman penjara lima tahun. Sedangkan HA masih dalam pengejaran.

Sementara itu, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, DCB membantah terlibat dalam aksi penggelapan ini. "Saya tidak berkomplot dengan HA. Saya hanya teledor tidak melakukan verifikasi berkas. Ini karena dikejar target bank mencairkan dana pinjaman sebesar Rp5 miliar setiap bulan," ujarnya.

Diakuinya, tersangka HA selalu menuntut agar pencairan dipercepat dan mengancam akan menggunakan bank lain. "Saya tidak mau kehilangan nasabah. Langsung saya setujui saja permohonannya," ujar DCB.

Mengenai pemberian komisi, DCB mengaku menerima sebesar 100 juta dari HA. "Saya tidak meminta dan HA tidak menjanjikan. Usai pencairan, HA langsung memberikan komisi begitu saja," ujar DCB. Demikian catatan online Blogger Pontianak tentang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.