Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone menunggu sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terkait penanganan kasus pertambangan biji besi di Kecamatan Bonto Cani. Pasalnya, kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Sulselbar yang telah melakukan pelimpahan tahap I ke jaksa. Dalam berkas tersebut, Polda juga menetapkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertambangan Bone Rosalim HAB sebagai tersangka.
Kami belum mendapatkan limpahan berkasnya dari Kejati. Jadi kami tunggu keputusan Kejati. Apakah kami yang menangani atau Kejati,” ungkap Kajari Watampone Masnaeny Jabir. Pihaknya sangat siap menerima limpahan kasus tersebut.Apalagi, lanjut mantan Kajari Sidrap itu, baik Kejati maupun Kejari, sama saja dalam hal penanganan kasus karena jaksa memang satu.
Dua kasus dugaan korupsi,yakni Pasar Bengo dan Dua Boccoe, serta pengadaan KTP dan KK yang ditangani Kejati Sulselbar juga dilimpahkan ke Kejari Watampone sebagai tempat kejadian perkara (locus delicti). Rosalim ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terjadi pelanggaran terkait penerbitan perizinan dalam eksplorasi biji besi di Kecamatan Bontocani, yang ditambang PT Sindo Mandiri. Sementara penambangan di Bontocani, keberadaan PT Sindo Mandiri di kecamatan paling selatan Bone itu memang ditentang sebagian besar warga sekitar.
Perusahaan pengekspor biji besi ke China itu mengklaim telah memiliki izin penambangan sekitar 133 hektare sejak Juni 2003. Demikian catatan online Blogger pontianak tentang Watampone.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu