Penyidik Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka dalam kasus penggagalan penuntutan tersangka mafia pajak Gayus Tambunan. Setelah pemeriksaan kedua itu, penyidik Polri direncanakan akan menentukan nasib Cirus dalam kasus itu.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, pemeriksaan akan dilakukan Selasa, 8 Maret 2011 pukul 10.00 WIB. "Pertanyaannya cukup banyak sehingga penyidik butuh waktu untuk merampungkan," kata Boy saat dihubungi di Jakarta. "Mudah-mudahan hari ini rampung."
Ada kemungkinan Cirus akan ditahan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan? "Sampai saat ini masih gelap. Belum ada informasi, biarlah penyidik bekerja dulu," ujar Boy.
Sebelumnya, Boy menjelaskan penyidik harus memiliki dua alat bukti untuk menahan Cirus. Bukti itu, dia melanjutkan, juga harus diklarifikasi kepada Cirus. "Ini membutuhkan waktu, jadi bukan berarti tidak dilakukan penahanan dan sebagainya. Tapi berpulang pada alat bukti," kata Boy. "Itu yang sedang diperjuangkan oleh penyidik."
Boy menambahkan, alat bukti yang digunakan untuk menjerat Cirus juga diperoleh dari alat bukti yang dipakai dalam menjerat anggota Polri yang juga telah dinyatakan terlibat dalam kasus mafia hukum ini.
"Petugas dari Polri yang indikasinya terlibat dalam praktik mafia hukum itu juga merupakan fakta lain yang menjadi referensi dalam mempersangkakan terkait criminal justice system," kata dia.
Boy juga membantah Polri takut menahan Cirus karena menyimpan rahasia seputar dugaan rekayasa kasus Antasari Azhar.
"Tidak ada hal-hal yang demikian. Semuanya objektif, Polri juga selama ini melakukan penyidikan terhadap dua perkara terkait rentut dan dugaan adanya penggagalan penuntutan terhadap tersangka Gayus Tambunan dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Jadi kami berdasar hal itu," kata dia.
"Dugaan-dugaan khawatir tidak ada sama sekali, semuanya berjalan scara alamiah, normal, dan transparan," ujarnya.
Cirus diduga memberikan masukan kepada penyidik untuk mengubah perkara penggelapan, pencucian uang, dan korupsi Gayus Tambunan menjadi perkara tindak pidana umum. Jaksa Cirus bersama Fadhil Regan yang menjadi jaksa peneliti kasus itu menyarankan untuk mengubah pasal yang dijeratkan pada Gayus.
Selain itu, Cirus diduga memberikan masukan supaya penyidik hanya menyita uang Gayus sebesar Rp370 juta. Padahal, uang Gayus yang diblokir berjumlah sekitar Rp28 miliar.
Gayus Tambunan sendiri mengaku pernah menggelontorkan uang kepada oknum di kejaksaan melalui mantan pengacaranya Haposan Hutagalung sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, Gayus pernah mengaku menambahkan dana ke jaksa, melalui Haposan sebesar US$50 ribu atau setara Rp500 juta. Tujuan Gayus memberikan uang itu agar jaksa menuntut ringan.
Bersamaan dengan Gayus menyerahkan uang sebesar Rp500 juta itu, Haposan juga menyerahkan surat rencana penuntutan Gayus yang diduga dipalsukan. Demikian catatan online Blogger Pontianak tentang Jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu