Home » » kendaraan berpelat nomor hitam

kendaraan berpelat nomor hitam

Written By Admin on Kamis, 10 Maret 2011 | 10.28

Pemerintah memastikan akan tetap menerapkan kebijakan untuk membatasi konsumsi bahan bakar bersubsidi dengan melarang penggunaan BBM jenis Premium bagi kendaraan berpelat nomor hitam. Meski demikian, pemerintah belum memastikan kapan kebijakan ini bakal diterapkan.

"Pandangan kami, waktunya lebih bagus ditunda," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Kamis, 10 Februari 2011.

Mengapa jika memang mau diterapkan, pembatasan BBM tak dilakukan saat ini di saat tingkat inflasi masih amat rendah? Sementara setelah pertengahan tahun, inflasi selalu cenderung melaju naik?

"Saya tahu Juni ke atas merupakan bulan-bulan inflasi. Tapi pembatasan BBM tak hanya mempertimbangkan inflasi saja. Ada faktor yang lain," ujar Hatta.

Yang jelas, Hatta mengatakan, pemerintah belum megambil keputusan apa pun terkait opsi yang diajukan Tim Pengkaji Pengaturan BBM. "Itu masih ditunda," ia memastikan.

Hatta menambahkan, nanti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) akan mengendalikan agar jangan sampai terjadi migrasi pengguna Pertamax ke Premium. Saat ini, selisih harga Premium dan Pertamax sangat tinggi. Pertamax di Jakarta dibanderol Rp8.100 sedangkan Premium hanya Rp4.500 per liter, atau hampir dua kali lipatnya.

Selain mencegah migrasi tersebut, BPH Migas juga akan menangkal penyelundupan bahan bakar bersubsisdi.

Hatta mengungkapkan kuota BBM bersubsidi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 sebesar 38,5 juta kiloliter (KL) dengan nilai Rp92,8 triliun. "Ini yang harus dijaga jangan sampai membengkak," ujarnya.

Mengenai usul sementara pihak agar pemerintah menaikkan saja harga BBM bersubsidi, Hatta mengatakan, "Kami belum memiliki pemikiran menaikkan harga BBM. Demikian catatan online Blogger Pontianak tentang kendaraan berpelat nomor hitam.