Sekitar 84 peraturan daerah (perda) se-Sumsel yang dinilai menghambat investasi tengah diusulkan ke Kemendagri agar dibatalkan. Seluruh Perda tersebut akan dikaji ulang Asia Fondation dan Pemprov Sumsel.
Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah (PMD) Sumsel Ir Permana menegaskan,84 perda itu berasal dari kabupaten/ kota se-Sumsel. Namun yang paling banyak berada di kota dan sebagian di kabupaten, mengingat laju investasi di perkotaan seperti Kota Palembang relatif tinggi.
Menurut Permana, jika perda tersebut disetujui dan hasil pengkajian menunjukkan perda tersebut menghambat investasi maka terancam dibatalkan dan tidak akan berlaku lagi. Dikatakannya, beberapa perda yang diusulkan untuk dibatalkan di antaranya yaitu perda tentang izin prinsip, izin pertambangan, izin retribusi, izin pengangkutan, dan izin berkaitan dengan perkebunan.
Sebagian besar perda tersebut memang tentang izin retribusi, dan rata-rata dianggap memberatkan pihak investor. Sebenarnya orientasi perda dibuat bukan semata-mata untuk meningkatkan PAD, tetapi bagaimana kondisi diciptakan agar investor bisa masuk ke Sumsel.“Nantinya bermuara terhadap peningkatan PAD,” ujar perman, di ruang kerjanya,Jumat (11/3).
Permana menuturkan, dalam rangka peningkatan iklim investasi di Sumsel, Pemprov Sumsel bekerja sama dengan Asia Fondation dalam penandatangan Memorandum of Understanding (MoU).Baru-baru ini,pihak tersebut mengkaji 2 hal pokok. Yakni Regulatory Impact Assesment (RIA) yang diketuai oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Sumsel dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diketuai langsung Permana.
Dari hasil kajian sementara Asia Fondation tersebut,diketahui ada 84 perda se-Sumsel yang dinilai dapat menghambat investasi. Perda tersebut diusulkan untuk dibatalkan. “Diperkirakan sejak diusulkan sampai ada ketentuan perda dibatalkan atau tidak dari Kemendagri akan membutuhkan waktu 7 bulan,” kata Permana.
Tetapi 2 bulan atau 3 bulan lagi, kata Permana, akan kelihatan progres dari hasil kerja Asia Fondation tersebut. Jika dibandingkan dengan provinsi lain, Sumsel masih terbilang sedikit perda yang diusulkan untuk dibatalkan. Karena seperti Kalimantan Timur mencapai 267 perda, Riau sebanyak 193 perda, Jawa Barat ada 134, dan Jambi sebanyak 128 perda.
Permana mengatakan, gol yang diharapkan dari hasil kerjasama ini,nantinya perda akan berkurang. Terutama yang menghambat investasi, pelayanan meningkat. Selain itu juga bisa meningkatkan komunikasi berkaitan dengan investasi di kabupaten/kota. Dengan begitu maka iklim investasi di Sumsel bisa me-nggairahkan.“ Ke depan, selain perda yang menghambat agar dibatalkan, hal yang paling penting bagi investor adalah kelegalan lahan.
Masih banyak lahan yang belum bersertifikat. Sehingga perlu disertifikatkan,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumsel Ardani menegaskan, sejauh ini tidak ada perda Provinsi Sumsel yang bermasalah. Besar kemungkinan, Perda yang dimaksud yakni produk perda yang dibuat sebelum tahun 2004.
Pasalnya, sebelum perda diberlakukan telah melewati proses evaluasi Mendagri yang berkordinasi dengan menteri-menteri terkait. “Perda Provinsi tak ada yang bermasalah, namun memang ada sejumlah perda di level Kabupaten/Kota yang dinilai menghambat iklim investasi di Sumsel. Itu pun perda yang dibuat sebelum tahun 2004,”katanya. Ardani menjamin tak ada Perda Pemprov Sumsel maupun kabupaten/kota pada tahun 2005 ke atas yang bermasalah.
Ada pun yang bermasalah, yakni sebelum keluar Undang- Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Karena perda di tingkat Kabupaten/kota pun melalui mekanisme evaluasi Gubernur dan instansi terkait,”katanya. Selanjutnya, ujar Ardani, memang banyak perda yang bermasalah dan masih dipelajari atau dikaji itu perda sebelum tahun 2004 karena saat itu belum ada UU No 32 Tahun 2004, karena tak ada mekanisme evaluasi. Sayangnya, Ardani belum bisa menyebutkan seberapa banyak perda yang tengah dikaji tersebut.
“Saya tidak ingat mendetail jumlahnya, karena kini sedang dipelajari dari perda di bawah tahun 2004 itu dan akan diputuskan oleh Mendagri nantinya,” pungkasnya. Demikian catatan online Blogger Pontianak tentang Sekitar 84 peraturan daerah (perda) se-Sumsel.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu