Home » » Peraturan sanksi tilang

Peraturan sanksi tilang

Written By Admin on Senin, 07 Maret 2011 | 19.31

Belum tanda-tanda pemasangan rambu pembatasan operasional kendaraan berat jenis truk kontainer dan troton di seluruh jalan utama dan tol di Jakarta. Peraturan sanksi tilang yang sedianya berlaku mulai 1 April 2011 pun terancam molor.

"Sampai saat ini belum ada kepastian kapan rambu pembatasan operasional kendaraan berat akan dipasang," kata Kepala Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Yakub DK, saat berbincang dengan VIVAnews, Senin 7 Maret 2011.

Dia berharap instansi terkait, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat segera memasang rambu, khususnya di lokasi strategis. "Kebutuhan akan rambu itu semakin mendesak mengingat awal pelaksanan kebijakan tersebut 1 April mendatang," ujarnya.

Menurut Yakub, adanya rambu tersebut sangat penting bagi petugas kepolisian saat menjalankan penegakan hukum. Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan resistensi di kalangan pengemudi. "Nanti kalau rambunya belum dipasang dan sudah diberlakukan tilang, banyak pengendara angkutan berat protes," kata dia.

Saat ini, kata Yakub, pihaknya mulai menegur pengemudi angkutan berat yang masih saja beroperasi, terutama di pagi hari, mulai pukul 05.00-09.00 WIB. "Kami informasikan peraturan yang akan berlaku sebagai upaya sosialisasi," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Undar Pristono, menjelaskan bahwa belum dipasangnya rambu tersebut dikarenakan masih menunggu Keputusan Kementerian Perhubungan yang diturunkan dalam kebijakan Dirjen Perhubungan Darat. "Kalau hanya memasang itu mudah, kapan saja bisa, tapi Kepmen-nya belum diterbitkan," ujarnya.

Namun, menurut Udar, keputusan pelarangan rambu operasional sudah disetujui hampir semua perusahaan jasa truk dan perusahaan penyewa di DKI Jakarta. Hanya Pelindo jaya yang merasa keberatan atas kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman memastikan mulai tanggal 1 April 2011, seluruh jalan di Jakarta mulai pukul 05.00-09.00 pagi akan steril dari angkutan jenis ini, seperti truk tronton, dan trailer. Polisi akan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang masih saja membandel.

Menurutnya petugas di lapangan sudah diinstruksikan untuk menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran karena masih beroperasi pada jam sibuk. "Kendaraan berat yang dibatasi itu jenis kontainer dan troton. Sedangkan untuk truk-truk yang mengangkut bahan bangunan masih diperbolehkan," ungkap dia.

Namun, untuk awal pemberlakukannya, pembatasan operasional itu baru akan dilakukan pada pagi hari terlebih dahulu. "Kami lakukan bertahap, setelah itu baru akan ditambah pada sore hari mulai pukul 17.00-22.00 WIB,"
Sutarman menambahkan.

Pembatasan kendaraan berat ini diberlakukan karena dampak kendaraan, yang mengangkut muatan dalam jumlah besar, sangat luas. Kendaraan bermuatan biasanya akan berjalan dengan pelan dan menghambat lalu lintas. Demikian catatan online Blogger Pontianak tentang Peraturan sanksi tilang.