Pemprov Sulsel segera memanggil Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin untuk menindaklanjuti proyek reklamasi ilegal di kawasan Center Point of Indonesia (CPI). Pemanggilan ini untuk membicarakan penghentian penimbunan liar dan sudah meluas hingga 3 hektare (ha). Revitalisasi terhadap laut ini dianggap tidak mengantongi izin serta tidak jelas peruntukannya.
Kemarin, sudah saya komunikasi dan kami akan melakukan pertemuan setelah Wali Kota tiba dari Vietnam. Masalah ini harus dibicarakan segera,” ungkap Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim) Sulsel Syarief Burhanuddin kemarin. Penimbunan yang dilakukan di CPI tidak sesuai master plan pembangunan megaproyek tersebut serta mengacu terhadap tata ruang Pemkot Makassar sehingga tidak dibenarkan melakukan reklamasi.
“Pak Wagub (Agus Arifin Nu’mang) juga telah melayangkan surat kepada semua pihak untuk melarang penimbunan ataupun pembangunan tanpa izin di kawasan CPI,”ujar dia kepada SINDO. Dia menambahkan, luas timbunan yang telah dilakukan pihak Najamiah telah mencapai 3 ha dan telah mematok laut secara sepihak. Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang mengatakan bahwa tindakan ilegal ini dianggap bisa menghambat penyelesaian pembangunan kawasan megaproyek ini. Karena itu, dia mendesak institusi terkait mencari jalan keluar dari penimbunan yang dilakukan sepihak ini.
“Dalam perencanaan awal kami, setelah jalanan, tidak boleh ada lagi bangunan setelah itu. Namun, apa yang terjadi sekarang, sudah banyak pihak-pihak yang melakukan penimbunan secara ilegal,” kata dia. Demikian catatan online Blogger Pontianak tentang Ilham Arief Sirajuddin.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu