Home » » Praktik pencucian uang senilai Rp2,5 miliar

Praktik pencucian uang senilai Rp2,5 miliar

Written By Admin on Kamis, 10 Maret 2011 | 10.48

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Kepala Cabang Pembantu Bank Panin, Mall of Indonesia, berinisial RAW. Dia ditangkap atas tuduhan terlibat praktik pencucian uang senilai Rp2,5 miliar.

"Tersangka RAW mengambil uang bank dari rekening untuk kegiatan promosi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Yan Fitri, Kamis, 10 Maret 2011.

Menurut Yan, modus yang digunakan pelaku adalah memindahbukukan dana milik Bank Panin untuk kegiatan promosi ke rekening pribadi secara berturut-turut, mulai dari belasan juta hingga miliaran rupiah.

Kepala Satuan Fiskal Moneter Devisi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Pol. Aris Munandar, menjelaskan tersangka melakukan tindak kejahatan perbankan sejak Desember 2010 hingga Januari 2011.

Awalnya, kata Aris, RAW mengirim dana milik bank swasta itu, secara bertahap sebesar Rp10 juta, Rp20 juta, Rp120 juta. Kemudian lima kali pengiriman dalam satu hari mencapai Rp1,39 miliar dan Rp1,24 miliar.

Setelah uang yang terkumpul mencapai Rp2,5 miliar, tersangka menggunakannya untuk kebutuhan hidup dan membeli lembaran dolar di pasar gelap (black dollar) senilai Rp1,1 miliar. Dana itu lalu diputar demi mengambil keuntungan.

Setelah menemukan indikasi transaksi tidak resmi berdasarkan audit rekening dana promosi, bank menonaktifkan tersangka sebagai karyawan. Bank juga melaporkan dugaan tindak kejahatan itu kepada Polda Metro Jaya, 9 Februari 2011.

Petugas akhirnya menangkap RAW di wilayah Jakarta, Rabu 9 Maret 2011 atau setelah penyelidikan kasus berlangsung selama satu bulan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen neraca dan buku rekening. Sedangkan barang bukti uang masih dalam proses pengembangan.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang juncto UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Humas Panin Bank Dasman, mengaku belum mengetahui penangkapan itu. "Saya belum dengar berita itu," ujarnya singkat melalui pesan pendek. Namun, ia akan mendukung penuh penyidikan yang dilakukan oleh polisi guna menuntaskan kasus ini. Demikian catatan online Blogger Pontianak tentang Praktik pencucian uang senilai Rp2,5 miliar.