Dua warga negara Iran, AS (35) dan AF (28), ditangkap petugas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena berupaya menyelundupkan sabu seberat 2.160 gram, Minggu (6/3/2011). Barang terlarang senilai Rp 3,24 miliar itu disimpan dalam celana dalam yang dibentuk khusus dan dikenakan kedua tersangka saat ditangkap.
”Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti yang disita diserahkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Iyan Rubiyanto kepada wartawan, Senin (7/3/2011).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, kedua tersangka datang ke Jakarta menggunakan pesawat Emirates dengan nomor penerbangan EK 358 rute Teheran-Dubai-Jakarta. Mereka ditangkap petugas Terminal 2D Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (6/3/2011) malam, sekitar 23.00.
”Terungkapnya upaya penyelundupan itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap profil penumpang. Selanjutnya, gerik-gerik mencurigakan. Bahkan, mereka sempat melawan petugas,” kata Gatot.
Gatot menambahkan, AS menyelundupkan sabu seberat 1.030 gram dan AF menyelundupkan sabu seberat 1.130 gram. Demikian catatan online Blogger Pontianak tentang Dua warga negara Iran.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
6 tahun yang lalu